TUGAS & FUNGSI

PPID Perumda Air Minum Gunung Poteng

  1. Menyusun dan melaksanakan kebijakan informasi dan dokumentasi.
  2. Menyusun laporan pelaksanaan kebijakan informasi dan dokumentasi.
  3. Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi.
  4. Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberikan pelayanan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat melalui media yang telah ditentukan.
  5. Melakukan verifikasi bahan informasi dan dokumentasi publik.
  6. Melakukan uji konsekuensi atas informasi dan dokumentasi publik.
  7. Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi.
  8. Melakukan pengawasan, evaluasi dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan informasi dan dokumentasi.
  9. Melaksanakan rapat koordinasi dan rapat kerja secara berkala dan/atau sesuai dengan kebutuhan.
  10. Melaksanakan advokasi penyelesaian sengketa informasi publik.
  11. Melakukan koordinasi dalam rangka penanganan penyelesaian sengketa informasi.
  12. Melakukan verifikasi, laporan dan rekomendasi atas pengaduan sengketa informasi.